UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 1945PEMBUKAAN( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, makapenjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaandan peri-keadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yangberbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintugerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil danmakmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginanluhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakandengan ini kemerdekaannya.Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yangmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dankeadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan NegaraRepublik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia danKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar