Pasang Iklanmu

Teknik Mudah Menggambar Dengan Pensil

Teknik Mudah Menggambar Dengan Pensil - Ketika sobat bloggebu suka melihat seseorang ahli dalam menggambar, mungkin dalam hati berkata "Ko bisa yah?" mengapa tidak bisa, orang itu juga mungkin awal nya belajar, dan orang itu juga memang dari awalnya mempunyai hobi menggambar, dan satu lagi, sesuatu yang dilakukan bukan karena hobi itu susah untuk dipelajari,terkecuali nasib yang menentukan.

Nah kali ini bloggebu mau berbagi tentang teknik menggambar dengan pensil, kenapa harus dengan pensil? karena pensil mudah dihapus jikalau ada kesalahan dalam menggambar dan biasanya pensil digunakan untuk pertama kali membuat konsep.

Maka dari itu, sobat bloggebu harus tahu teknik menggambar dengan pensil terlebih dahulu, seperti pelajaran waktu sd, yang biasanya awal belajar Menggambar adalah foto wajah atau seperti objek manusia dan objek tiga dimensi lainnya dalam bidang dua dimensi.

Terdapat dua macam menggambar foto wajah : yang pertama yaitu memindahkan wajah dalam foto ke bidang gambar semirip mungkin dan yang kedua memindahkan wajah dalam foto ke bidang gambar hanya dengan mengambil esensi dari wajah yang akan digambar atau dijiplak

Pada kasus yang pertama dibutuhkan kemampuan visual yang cermat serta pengetahuan dasar mengenai anatomi wajah manusia. Sedangkan pada kasus yang kedua selain memiliki kamampuan visual dan pengetahuan anatomi wajah, juga dibutuhkan kemampuan membaca karakter dari objek.

Beberapa tips dalam menggambar foto wajah menggunakan teknik menggambar dengan pensil

Untuk mempermudah proses penggambaran, sangat dianjurkan untuk membiasakan mata kita melihat objek yang akan digambar, dalam hal ini foto wajah yang akan digambar.Peletakan objek yang akan digambar juga sebaiknya berdekatan atau seolah-olah berdekatan dengan bidang gambar.Arah mata kita harus selalu berpindah-pindah dari bidang objek ke bidang gambar.

Berikut adalah proses cepat dalam teknik menggambar dengan pensil 





Setelah terbiasa melihat objek yang akan digambar, mulailah menarik garis sketsa menggunakan pensil F, H atau HB untuk membuat bidang mata kemudian diteruskan ke bidang hidung dan mulut. Setelah itu buat bidang kepala, telinga dan rambut. Setelah selesai maka sketsa gambar kepala ini menjadi acuan untuk menggambar bagian tubuh lainnya. Tidak perlu menggambar keseluruhan objek seperti terlihat dalam foto, dengan cara ini bisa menambah keindahan pada gambar.

Pertegas garis-garis sketsa yang sudah ada menggunakan pensil 2B, sehingga objek yang tergambar mulai terlihat bentuknya. Seperti biasa mulailah dari mata, karena bentuk mata adalah kunci keberhasilan dari seluruh proses. Pada tahap ini, memori kita terhadap wajah asli sang objek (bukan dalam foto) sangat dibutuhkan. Diantaranya memori mengenai lekukan-lekukan wajahnya dan beberapa ekspresi wajahnya. Hapus garis-garis sketsa yang tidak diperlukan apabila mengganggu.

Setelah selesai mempertegas garis sketsa, maka mulailah memberi arsiran sesuai pencahayaan dalam foto, dimulai dari mata. Cukup dengan arsiran kasar mengunakan pensil 2B, jangan terlalu runcing atau terlalu tumpul. Berikan karakter garis pada bidang-bidang tertentu; seperti pipi, hidung, telinga dan lekukan kain pada baju. Pada tahap ini gambar akan terlihat seperti komik.

Sentuhan akhir menggunakan pensil mulai dari HB hingga 6B (menggunakan HB dan 2B sudah cukup). Pertegas lagi garis-garis tepi serta garis-garis karakter menggunakan pensil 2B runcing. Rapatkan arsiran menggunakan pensil HB tumpul, kemudian timpa dengan pensil 2B tumpul. Untuk menambah hasil yang lebih realis, gosok hasil arsiran dengan lembut menggunakan ujung jari, kapas atau penghapus. Setelah semuanya selesai, untuk menambah nilai seni dan keindahan dari gambar tersebut, bubuhkan tandatangan Anda.

Pada teknik menggambar foto wajah berwarna selain dibutuhkan kemampuan seperti pada menggambar hitam putih juga dibutuhkan kemampuan dalam pencampuran warna, ini dikarenakan warna kulit manusia bukan merupakan warna primer. Pencampuran warna juga tidak hanya dari satu media saja melainkan bisa dari beberapa media atau biasa disebut mix-media.

Mix-media dapat dilakukan dengan mencampur dua media pewarna seperti pensil warna dengan soft pastel, pensil warna dengan studio marker, cat air dengan pensil warna atau yang paling sederhana pensil warna dengan pensil grafit dan sebagainya. Dari pengalaman penulis mix-media bisa diterapkan sampai empat media pewarna; pensil grafit, soft pastel, pensil warna dan studio marker. Tahapannya adalah sebagai berikut;

Setelah sketsa menggunakan pensil grafit, gunakan soft pastel sebagai pewarna dasar kemudian gunakan pensil warna sebagai penegas warna dasar. Pertegas garis sketsa menggunakan pensil grafit runcing atau pensil warna runcing berdasarkan warna alami pada objek kemudian gunakan pensil warna tumpul untuk memberikan efek kedalaman dan gelap-terang. Agar arsiran menjadi halus lakukan gosokan perlahan menggunakan kapas atau cotton bat. Terakhir gunakan studio marker untuk highlights dan warna kontrasnya, sambil di gosok dengan jari atau cotton bat selagi marker masih basah.

Tips Cat Air: Pencerminan di Air

Membuat pencerminan di air akan sangat mudah bila Anda sudah memahami beberapa prinsip dasarnya. Prinsip dasar ini sama sekali tidak berhubungan dengan aturan seni tentang komposisi atau posisi menangkap obyek, tetapi lebih simple dari itu.
Di bawah ini saya gambarkan beberapa pencerminan yang sering kita lihat pada lukisan pemandangan. Bayangkanlah Anda sedang duduk di atas perahu dayung di sebuah danau sehingga garis horizontal mata (eye-line) Anda sejajar dengan permukaan air.

Gambar A adalah contoh sederhana pencerminan benda pada air yang tenang dan gambar B adalah cerminan benda pada air yang sedikit bergerak. Perhatikanlah 2 hal berikut. Kedua pantulan bayangan berbentuk vertikal di bawah obyek yang dipantulkannya. Bayangan akan lebih terang jika benda yang dipantulkan berwarna gelap, dan bayangan akan lebih gelap jika benda yang dipantulkan berwarna terang. Dengan kata lain, perubahan kontras warna (terang ke gelap) berangsur memudar dari obyek yang dipantulkannya.
Saya menampilkan pengurangan kontras warna dengan memberi warna kelabu untuk pantulan obyek yang berwarna coklat.
Pada gambar C (kiri) saya tampilkan pencerminan obyek yang benar. Sedangkan pada gambar di sebelahnya saya berikan 2 buah contoh pencerminan yang tidak tepat.
Pada gambar C (kiri) pantulan bayangan disesuaikan dengan garis merah vertikal yang terputus-putus. Perhatikanlah tiga titik hitam pada benda tersebut. Setiap titik hitam pada benda akan berhadapan langsung dengan titik hitam pada bayangannya.
Gambar D adalah contoh teknik yang efektif dan sederhana untuk menggambarkan bayangan pada air yang sedikit bergerak dan tertiup angin. Untuk menggambarkan pencerminan ini biasanya digunakan kuas runcing (rigger) untuk menghasilkan bayangan yang panjang, tipis dan kokoh.
Selain itu boleh juga ditambahkan dua garis bergelombang yang bertumpang tindih dengan panjang yang sama. Tapi jangan terlalu dibuat sama agar tidak terkesan terlalu direncanakan.
Pada dua gambar di bawah, saya gambarkan benda E yang condong mendarah ke Anda dan benda F yang condong menjauh dari Anda. Ingat, pandangan Anda terhadap benda-benda ini adalah dari tempat Anda duduk di atas perahu dayung. Jadi, semua pencerminan bayangan yang Anda lihat akan berbeda-beda panjangnya.
Jadi, pada benda yang condong mendekati Anda di atas air (E) Anda hanya melihat benda dari perspektif Anda, selain penceminan benda tersebut secara keseluruhan. Mengapa demikian? Hal itu terjadi karena Anda melihat benda tersebut dari sisi berbeda bergantung pada sudut pandang Anda. Penglihatan Anda nampak sedikit menaik pada benda tersebut, tetap agak sedikit menurun pada bayangannya.
Pada benda F terjadi hal yang sebaliknya. Jika pada benda yang condong ke arah Anda cerminan bayangannya akan lebih panjang, maka pada benda yang condong menjauh dari Anda cerminan bayangan akan lebih pendek dari benda yang dicerminkannya.
Selanjutnya, ada area lain yang sering membingungkan. Ingatlah satu hal, pencerminan bayangan selalu tampak vertikal di bawah benda yang dicerminkannya. Teori ini tidak akan berubah. Namun, bayangan benda bisa saja berubah. Bayangan benda akan bergerak dan memanjang, tergantung dimana posisi matahari.
Jadi, jika ada sebuah benda (seperti gambar di samping) berdiri dekat dengan sisi air, maka akan dicerminkan dengan panjang yang sama dengan benda tersebut. Anda juga bisa mengisyaratkan bayangan benda yang mengarah jatuh ke air jika benda itu cukup panjang. Lalu tambahkanlah cerminan bayangannya vertikal seperti telah saya contohkan sebelumnya.
Sekarang, ketika Anda ingin menambahkan cerminan obyek (dalam contoh ini sebuah gereja) yang berjarak cukup jauh dari air, seberapa besarkan cerminan bayangannya yang harus ditampakkan? Gampang! Cobalah bayangkan cerminan dimulai dari dasar gereja yang ada di atas tanah. Gereja tersebut tampak memiliki halaman berjarak beberapa meter dari air.
Saya menambahkan garis putus-putus dari tempat dimana seharusnya cerminan gereja ini dimulai (menurut teori). Tetapi tentu saja harus dilihat dari sudut pandang Anda di atas perahu dayung. Tidak terlalu banyak cerminan menara gereja tersebut yang akan Anda lihat di air.
Semudah itulah jika kita ingin menambahkan ilusi pencerminan benda di air. Sekarang, cobalah sendiri.

Menggambar Perspektif Dan Demo: Melukis Bunga Iris dengan Cat Air

Menggambar Perspektif


Menggambar perspektif adalah suatu cara menggambar dengan membuat ilusi obyek dalam posisi dekat, sedang atau jauh. Obyek akan tampak semakin kecil ketika menjauh dari pandangan mata kita. Bentuk obyek juga akan berubah, bergantung pada tinggi dan sisi obyek saat kita melihatnya
Gambarkan atau bayangkanlah sebuah garis lurus horizontal (eye-line) sejajar kedua mata Anda. Mulailah dengan goresan tipis saja agar mudah dihapus jika salah. Lalu perjelas goresan Anda setelah Anda yakin bahwa gambar Anda sudah benar. Kita menyebutnya eye-line karena tinggi garis yang kita buat sejajar dengan tinggi mata saat kepala tegak.
Perhatikan gambar di samping. Pada gambar A garis horizontal (eye-line) dibuat 2/3 dari bidang kertas. Perhatikankanlah bahwa penglihatan Anda secara otomatis akan di arahkah ke atas.
Sedangkan pada gambar B garis zorizontal (eye-line) digambar di bagian bawah. Perhatikanlah pula bahwa mata Anda seperti diarahkan ke lantai, seakan Anda ingin melihatnya sambil duduk saja. Pada gambar A Anda bisa melihat bentuk ‘S’ yang lebih besar daripada di gambar B. Tapi perhatikanlah bahwa gambar liku jalan S pada gambar tampak langsung menjauh dari posisi Anda. Gambar B juga sedikit terangkat ke atas eye-line karena kita melihatnya pada bagian depan dari posisi yang lebih rendah.
Sekarang perhatikanlah gambar yang lebih nyata di samping kiri. Kita akan membuktikan teori yang saya uraikan di atas.
Pada gambar 1, karena garis horizantalnya lebih tinggi Anda dapat melihat warna laut dan bagian dalam perahu lebih banyak dibandingkan pada gambar 2 dimana pada gambar 2 garis horizontalnya di buah di bawah garis tengah gambar. Namun demikian, kedua gambar tersebut memiliki perspektif yang sama-sama benar.
Diagram di bawah ini akan menjelaskan bahwa hanya dengan merubah posisi garis horizontal (eye-line) Anda dapat mengubah perspektif sebuah gedung dengan sangat mudah. Saya sudah menambahkan garis putus-putus segaris dengan pintu, atap dan jendela gedung.
Sedangkan titik ‘VP’ (Vanishing Point) adalah titik awal sumber garis-garis terputus itu akan menyebar. Titik VP akan memudahkan Anda menentukan dari mana seharusnya Anda memulai garis terputus-putus. Anda bisa menambahkan garis perspektif untuk pintu, atap dan jendela sebanyak mungkin untuk membantu Anda. Jika Anda mengikuti cara yang saya uraikan ini, saya yakin, Anda tidak akan salah lagi menentukan perspektif Anda. Selain itu, perhatikanlah pada rumah merah tersebut saya membuat garis hijau sebagai salah satu garis perspektif. Sebenarnya tidak perlu, akan tetapi garis hijau itu akan membantu juga menentukan sisi bawah jendela gedung.

Perhatikanlah bahwa garis merah pada Rumah Merah ini berada di bawah dan di atas garis horizantal (eye-line) hijau. Garis horizontal pada posisi tinggi normal, kira-kira 2/3 dari tinggi pintu. Dengan demikian, Anda akan melihat bagian bawah dan bagian atas gedung dengan proporsional. Jadi, aturan mainnya adalah garis perspektif yang di buat di atas garis horizontal (eye-line) akan mengarahkan mata kita ke atas, sedangkan garis perspektif yang dibuat di bawah garis horizontal (eye-line) akan mengarahkan mata ke bawah. Setelah memahami teori ini, akan sangat mudah menentukan sudut pandang gedung dengan tepat.
Pada gambar Rumah Biru di bawah ini, untuk mendapatkan pandangan dari atas (atap gedung), garis atap gedung dibuat segaris dengan garis horizontal (eye-line). Dengan demikian, maka semua sisi biru dibuat di bawah eye-line tersebut. Otomatis, penglihatan Anda akan terangkat, seakan-akan Anda melihat gedung itu dari lantai atas.

Pada Rumah Hijau kita menggambar garis horizontal (eye-line) segaris dengan bagian bawah gedung. Dengan demikian semua sisi Rumah Hijau di buat di atas eye-line tersebut. Gambar ini pemandangan gedung yang berlawanan dengan Rumah Biru. Kita seakan melihat Rumah Hijau ini dengan tergeletak di lantai.
Lalu bagaimanakah jika kita ingin melihat sebagian obyek dari sisi tertentu? Okay, perhatikanlah bentuk jembatan setengah lingkaran di atas sungai ini. Ingat, kuncinya adalah eye-line.
Bandingkanlah gambar A, gambar B dan gambar C.
Pada gambar A, kita seakan melihat jembatan tersebut sambil duduk di atas perahu tepat di tengah sungai, melihat lurus ke arah lengkung jembatan. Garis horizontal (eye-line) ditandai dengan garis putus-putus berwarna merah.
Pada gambar B (kiri), perhatikan bahwa eye-line dibuat mendekat ke atas lengkung jembatan dengan menggambarkan tepi sungainya lebih miring dibandingkan gambar A.
Saya juga hanya mewarnai bagian kanan lengkung jembatan untuk menekankan pandangan yang semakin menjauh dari tengah sungai, seakan bergerak ke arah kiri.
Pada gambar C, saya menggambar tepi sungai lebih miring lagi, dan mewarnai bagian dalam lengkung jembatan hanya di bagian kiri. Pandangan kita seakan pergi menjauh ke kanan dan semakin jauh dari dinding jembatan. Perhatikan juga, dengan contoh A, B dan C ini kita dapat melihat cerminan air bagian dalam bawah jembatan karena kita melihat cerminan air tersebut dari berbagai sisi.
Nah, terakhir, saya tampilkan gambar A, B dan C bersamaan betapa mudahnya menentukan perspektif suatu obyek. Hanya dengan memindahkan sisi garis pandang dari satu tempat ke tempat lain, mengubah titik pandang ke atas, ke bawah atau ke samping, semua bisa diatur.
Semoga bermanfaat.

Demo: Melukis Bunga Iris dengan Cat Air

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih  atas kunjungan teman-teman setia Nakhwah Gallery. Selamat datang buat Anda yang kebetulan nyasar ke blog ini.
Posting Nakhwah Gallery kali akan melatih kita menggambar bunga Iris  dengan memadukan berbagai warna. Semoga bermanfaat.


Langkah 1: Siapkan Gambar yang Ingin Anda Lukis
Setelah Anda mencetak gambar yang ingin Anda lukis, buatlah garis bantu berupa grid atau garis diagonal pada gambar tersebut. (Anda bisa baca kembali posting saya “Optimalkan Template dalam Membuat Sketsa“, -red). Selanjutnya, buatlah versi besarnya di atas kertas cat air Anda.
Gunakan kertas cat air terbaik yang Anda punya (minimal 140 gram) untuk menghindari masalah kertas yang mengerut pada saat pewarnaan basah.

Langkah 2: Gambar Sketsa di Atas Kertas Cat Air
Ikuti setiap sisi seperti pada gambar acuan Anda. Gambar setiap elemennya dengan seksama. Setelah gambar telah selesai, hapuslah garis bantu (grid) tadi dengan penghapus karet yang lunak sebelum memulai pewarnaan.



Langkah 3: Mulailah Mewarnai
Gunakan kuas flat untuk membasahi semua permukaan kertas dengan air bening. Pastikan untuk membasahi semua area di luar bentuk dasar bunga. Pada kertas yang basah tersebut mulailah campurkan warna kuning Cadmium terang dengan hijau. Ketika kertas masih basah, tambahkan juga hijau tua dan biru Cobalt dengan kuas no. 10.

Langkah 4: Menambahkan warna gelap dan sedikit aksen
Setelah proses pewarnaan basah latar belakang pada langkah 3 selesai, kita bisa gunakan pengering rambut untuk mengeringkan kertas. Selanjutnya tambahkan sedikit warna Raw Siena (kuning lembayung) untuk memberi efek gelap pada bunga.
Kita juga mulai menambahkan warna gelap pada daun-daunnya dengan campuran warna hijau gelap dan biru tua.

Langkah 5: Pewarnaan Dasar pada Bunga
Karena bunga Iris kaya akan warna, kita bisa memberikan merah menyala pada daun-daun bunga. Jangan lupa basahi dulu area bunga dengan air bening sebelum memberi warna. Pewarnaan basah akan memberi kesan lembut dan tidak akan menghasilkan warna tegas.
Pada bagian atas bunga gunakan teknik wet-in-wet dengan merah untuk memberi rona segar pada area putih bunga.

Langkah 6: Menambahkan Bayangan Obyek
Gunakan biru cobalt dengan sedikit sentuhan ungu dioxazine sebagai bayangan dasar bunga. Kita mulai lebih memperhatikan foto untuk memastikan bentuk dan kombinasi warna tegas dan warna lembutnya.
Kemudian tambahkan ungu dioxazine untuk memberi warna bayangan pada daun bunga.

Langkah 7: Modifikasi dan Menyimpang dari Gambar Sesungguhnya Sesuai Keinginan
Kebetulan, latar belakang pada tanaman ini adalah dinding batu bata. Mungkin batu bata akan membuat lukisan ini tampai terlalu ramai. sehingga kita bisa mengganti latar belakangnya dengan campuran warna gelap Pthalocyanine Blue dan Burnt Umber untuk menandakan bayangan bunga dengan semua daunnya.
Kedua warna ini akan memberikan warna biru gelap, hijau yang meriah dan kecoklatan jika kita mencampurkannya dalam komposisi yang berbeda.

Langkah 8: Memberi Efek Pencahayaan
Selanjutnya, kita mulai berkonsentrasi pada pola terang dan gelap pada dedaunan.
Dengan menggunakan cahaya kuning Cadmium, hijau muda, hijau tua, hijau kebiruan dan biru Cobalt kita bisa bereksplorasi hingga kita bisa mendapatkan efek cahaya matahari pada tumbuhan ini. Perhatikan kembali gambar pada foto agar lukisan ini tampak semakin alami.
Untuk batangnya kita bisa gunakan warna hijau muda, kuning Raw Siena dan kuning Burn Umber.

Langkah 9: Membuatnya Tampak Nyata
Sentuhan akhir pada tiap bunga bisa kita tambahkan ungu Dioxazine, Merah Hati dan Biru. Gunakan kuas no. 6 untuk menambahkan guratan dan tekstur pada bunga.
Selamat berkarya.

10 Tips Melukis dengan Cat Air untuk Pemula


Secara teknis, belajar menggunakan cat air itu mudah. Tambahkan air ke cat air, sapukan kuas ke atas kertas, dan Anda bisa langsung melukis. Dari sinilah awal perjalanan seni yang mengasyikan dan penuh trik bermula.

Berikut ini adalah 10 tips agar Anda bisa menghasilkan karya yang lebih indah dan terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam menggunakan cat air.
1. Rasakan Sensasi Warna
Dengan cat air, warna akan selalu lebih pekat (lebih kuat dan gelap) saat masih basah, dan warna akan lebih ringan dan lebih pudar saat mengering. Inilah saatnya Anda belajar membedakan pekat dan pudarnya warna cat air melalui latihan dan pengalaman. Jika Anda merasa warna yang Anda sapukan terlalu pudar atau pucat, maka berilah warna yang lebih pekat dengan menambahkan cat air dan mengurangi penggunaan air, atau tambahkan lapisan baru pada lapisan pertama. Jadi, optimalkan feeling Anda.
2. Lakukan Test Warna
Cat air cepat sekali mengering. Jadi cobalah di kertas bekas atau sedikit sapukan di tepi lukisan sebelum Anda menggunakannya. Dengan cara ini Anda akan tahu corak warna gelap atau terang.
3. Cat Air yang Mengering Bisa Dilarutkan Kembali (Saluble)
Bahkan cat air yang sudah kering sekalipun, dapat dilarutkan kembali dengan air. Anda bisa membasahi kembali cat yang kering tersebut dengan kuas, dan cat tersebut dapat digunakan kembali. Artinya, Anda bisa mengangkat cat kering yang terlanjur Anda gunakan di kertas untuk memperbaiki kesalahan mewarnai, mencerahkan warna dengan menguranginya sebagian dari kertas, atau bahkan mencampurkannya dengan warna yang baru. Tapi hati-hati, jangan membuat larutan atau menggesek-geseknya terlalu sering, karena bisa merusak permukaan kertas cat air Anda.
4. Cat Air Bersifat Transparan
Cat air bersifat transparan. Anda bisa lihat dari lapisan warna yang Anda sapukan, sehingga nyaris mustahil untuk bisa menyembunyikan kesalahan. Tak perlu melawan sifat dasar ini, tetapi bersahabat dan bekerjalah dengan sifat transparan ini.
5. Mulai dari Warna Terang ke Warna Gelap
Karena warna putih cat air berasal dari warna putih kertas, bukan warna putih cat air sendiri, seperti biasa saya sarankan agar Anda mewarnai dari area terang ke area gelap. Mulai dengan warna ringan, lalu temukan cara secara perlahan menambahkannya dengan warna yang lebih pekat. Jangan takut untuk bereksperimen menggunakan warna gelap secara bertahap. Saya jamin, ini akan jadi pengalaman yang mengasyikan untuk Anda.
6. Gunakan Kuas Laik Pakai
Jika Anda hanya punya satu, kuas terbaik akan lebih membantu Anda daripada kuas murahan yang mudah renggang dan rontok. Kuas yang baik juga menyelamatkan Anda dari putus asa dalam belajar melukis. Kuas yang baik akan bertahan bentuknya sehingga Anda bisa membuat sapuan dengan jelas dari satu titik. Selain itu, Anda juga bisa menghasilkan karya yang lebih berkualitas. Jadi tak ada salahnya mengeluarkan uang lebih untuk karya terbaik.
7. Jangan Tambahkan Terlalu Banyak Air
Hindari kecerobohan menambahkan air setelah Anda membilas kuas dengan mengelapnya menggunakan lap kering sebelum Anda menggunakannya lagi. Jika Anda terlanjur menempelkan terlalu banyak cat di kuas dan Anda ingin menguranginya, maka gunakanlah lap kering bersih dengan membersihkan perlahan dari logam penjepit rambut kuas bergerak ke ujung rambut kuas. Cara ini bisa mencegah rambut kuas dari kerontokan dan menjaga bentuknya seperti semula.

8. Kertas Cat Air itu Berbeda-beda
Ada berbagai varian kertas cat air. Yang membedakan bukan hanya ketebalannya, tetapi juga tekstur permukaannya dan tingkat putih warnanya.
9. Regangkan Kertas Tipis Anda
Semakin banyak warna yang Anda aplikasikan dan semakin tipis kertas yang Anda gunakan akan semakin memungkinkan kertas Anda mengerut. Hal ini dapat dicegah dengan meregangkan kertas Anda terlebih dahulu sekencang mungkin.
10. Awas, Cairan Masker
Cairan masker (Masking Fluid) atau frisket sangat berguna untuk memblok area tertentu yang tidak ingin kita warnai. Tapi perhatikan dulu kualitas kertas yang Anda gunakan. Masking Fluid akan merusak kertas jika Anda tidak bisa menggunakannya. Masking fluid harus diangkat setelah kertas benar-benar kering. Saya tidak merekomendasikan penggunaan masking fluid, karena membatasi warna pada area tertentu tidak akan sesulit yang Anda kira.


Kalimat Aneh Untuk Mu Kawan

  • apa yang kamu inginkan katakanlah,karena aku bukan mentalist yang dapat membaca pikiranmu.
  •  Api melahap kayu, jadikannya abu. Kenangan melayang, hilang menjelma asap. Sekadar pelukmu yang kuharap
  •  yank, kmu lahir pas musim salju ya? | loh, kok tau? | soalnya tatapan mata kmu mmbuat hti ku mnjadi beku.
  •  Dibalik keegoisan kamu aku tau dalam hatikamu msh sayang aku,, cintailah aku sperti kau menerima kekuranganku.
  •  Kata-kata cinta bukan hanya ungkapan , bukan juga hanya tulisan , tapi cukup dengan perasaan.
  • Jika ragamu rapuh, jiwamu kosong, hatimu hampa hanya krna cinta tinggalkanmu, itu bukanlah cinta tapi sekedar peneman sepimu
  • ktika hidup memberi ku seribu alasan utk menangis,kau dtg dgn seribu alasan utk tersenyum
  •  Aku rindu disayangi, sebesar rasa takutku disayangi -- sebelum akhirnya dilupakan, dibenci, tinggal luka dan kenangan.
  • Jangan pernah tunda pekerjaanmu detik ini, ke detik selanjutnya. Jikalau kamu masih bisa kerjakan pada saat itu juga

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 1945PEMBUKAAN

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 1945PEMBUKAAN( P r e a m b u l e )

 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, makapenjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaandan peri-keadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yangberbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintugerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil danmakmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginanluhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakandengan ini kemerdekaannya.Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yangmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dankeadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan NegaraRepublik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia danKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

                                        Undang-Undang Dasar 1945
 
Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan   terhadap  Undang-Undang Dasar 1945, perubahan  (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
 
1.      Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah " Bhineka Tunggal Ika ". Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.
Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :
a.      Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d.      Suatu sistem perwakilan.
e.      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur -unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah  sistem  UUD 1945   lembaga-lembaga   negara  atau  alat-alat perlengkapan negara adalah :
a.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
b.      Dewan Perwakilan Rakyat
c.      Presiden
d.      Mahkamah Agung
e.      Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
a.      Partai Politik
b.      Golongan Kepentingan (Interest Group)
c.      Golongan Penekan (Preassure Group)
d.      Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e.      Tokoh-tokoh Politik
 
2.      Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a.      Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4  ayat 1 UUD 1945)
b.      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
c.      Kekuasaan Yudikatif,   didelegasikan   kepada   Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d.      Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas   Keuangan (BPK)   dan   Dewan    Perwakilan   Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat  1.
e.      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
 
3.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.      Indonesia ialah negara yang  berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,  termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b.      Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan  mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
d. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f.        Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator" artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
g.      Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
a.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.      Jaminan kepastian hukum.
 
 
d.      Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2  dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat  3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A.  Proses Impeachment  agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan   melalui   Mahkamah   Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.
e.      Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
f.        Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat  2.
Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang-Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
g.      Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang - Undang.
h.      Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration of Human Right" pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi.
Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : "kemerdekaan adalah hak segala bangsa". Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya ".
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945.
 
B.     Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
 
Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui  hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Meminjam rumusan (dalam teori) mengenai Konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan "Discretionary Powers ".
Dicretionary Powers  adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata-mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri.
Hal diatas yang mula-mula mengemukakan yaitu Dicey dikalangan sarjana di Inggris pendapat tersebut dapat diterima, lebih lanjut beliau memperinci konvensi ketatanegaraan merupakan hal-hal sebagai berikut :
a.   Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktek penyelenggaraan negara.
b.   Konvensi sebagai   bagian dari konstitusi   tidak dapat dipaksakan oleh (melalui) pengadilan.
c.   Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
d.   Konvensi adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary powers dilaksanakan.
Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara, disini muncul pertanyaan yaitu : apakah negara itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita pinjam "Teori Kekelompokan " yang dikemukakan oleh ; Prof. Mr. R. Kranenburg adalah sebagai berikut :
"Negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama "
Maka disini yang primer adalah kelompok manusianya, sedangkan organisasinya, yaitu negara bersifat sekunder.
Tentang  negara muncul adanya bentuk negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu : Monarchie dan Republik, jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut Monarchie dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan kepala negaranya adalah Presiden.
Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tumbuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1,  tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam  menggunakan istilah   bentuk  negara ( lihat alinea ke 4 ), "......... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, .........dst.  Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik ".
Dalam sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu pengertian Konstitusi, Konstitusi mengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis, menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan tentang sumber hukum melalui ilmu hukum yang membedakan dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah Undang-Undang dalam arti luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan lain-lain.
Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan  mendinamisasi  kaidah-kaidah hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu  sumber hukum tata negara.
Pengertian Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu : Pembukaan, Batang Tumbuh yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang-undangan.
 
TAP MPR NO XX/MPRS/1966
TAP MPR NO. III/MPR/2000
Tata Urutannya sebagai berikut :
1.  UUD 1945
2.  TAP MPR
3. Undang-Undang / Peraturan  Pemerintah Pengganti UU
4.  Peraturan Pemerintah
5.  Keputusan Presiden
6. Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti
-  Peraturan Menteri
-  Instruksi Menteri
-                                                  
Tata Urutannya sebagai berikut :
1.  UUD 1945
2.  TAP MPR RI
3.  Undang - Undang
4. Peraturan Pemerintah Peng ganti Undang-Undang (Perpu)
5.  Peraturan Pemerintah
6.  Keputusan Presiden
7.  Peraturan Daerah
 
 
Sifat Undang-Undang Dasar 1945, singkat namun supel, namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.  Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok-pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggara negara dan pimpinan pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan negara dan mewujudkan kesejahteraan sosial
b.  Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tataran hukum yang lebih rendah yakni Undang-Undang, yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.
c.  Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan.
d.  Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam  UUD 1945, secara kontekstual, aktual dan konsisten     dapat   dipergunakan untuk    menjelaskan      ungkapan "Pancasila merupakan ideologi terbuka " serta membuatnya operasional.
e.  Dapat kini ungkapan "Pancasila merupakan ideologi terbuka" dioperasionalkan setelah ideologi Pancasila dirinci dalam tataran nilai. Pasal-pasal yang mengandung nilai-nilai Pancasila (nilai dasar) yakni aturan pokok didalam UUD 1945 yang ada kaitannya dengan pokok-pokok pikiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD 1945. Nilai instrumen Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu (TAP MPR, UU, PP, dsb).
Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata - katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung oleh bangsa-bangsa beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi 4 alinea.
Pokok - pokok pikiran ; alinea pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan perikeadilan ".
Makna yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah :
1.    Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.
2.    Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3.    Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
4.    Menegaskan kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea kedua berbunyi : "Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, makna yang terkandung disini adalah :
1.  Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
2.  Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.  Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia (cita-cita nasional).
Alinea ke tiga berbunyi : "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ". Hal ini mengandung makna adanya :
1.      Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
2.      Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Imdonesia terhadap suatu kehidupan didunia dan akhirat.
3.      Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Alinea ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Alinea ke empat ini sekaligus mengandung :
1.      Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.      Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2.      Susunan / bentuk Negara adalah Republik
3.      Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat
4.      Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila-sila yang terkandung didalamnya.
Dari uraian  diatas maka, sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu : Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil dan makmur material dan spiritual didalam Negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif.
Sebelum menjelaskan mengenai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disampaikan terlebih dahulu mengenai struktur ketatanegaraan pada umumnya. Istilah struktur ketatanegaraan disini adalah terjemahan dari istilah Inggris "The Structure of Government ". Pada umumnya struktur ketatanegaraan suatu negara meliputi dua suasana, yaitu :  supra struktur politik dan  infra struktur politik, yang dimaksud dengan supra struktur politik disini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat- alat perlengkapan negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya. Hal-hal yang termasuk dalam supra struktur politik ini adalah ; mengenai kedudukannya, kekuasaan dan wewenangnya, tugasnya, pembentukannya, serta hubungan antara alat-alat perlengkapan itu satu sama lain. Adapun infra struktur politik meliputi lima macam komponen, yaitu : komponen Partai Politik; Komponen golongan kepentingan, Komponen alat komunikasi politik, Komponen golongan penekan, Komponen tokoh politik.
Praktek ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dapat diuraikan mengenai pendapat-pendapat secara umum yang berpengaruh (dominan) berpendapat, UUD 1945 dan Pancasila  harus dilestarikan, upaya pelestarian ditempuh dengan cara antara lain tidak memperkenankan UUD 1945 diubah. Secara hukum upaya tersebut diatur sebagai berikut :
1.   MPR menyatakan secara resmi tidak akan mengubah UUD 1945 seperti tercantum dalam TAP MPR No. I/MPR/1983, pasal 104 berbunyi sebagai berikut "Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945 tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen ".
2.   Diperkenalkannya "referendum" dalam sistem ketatanegaraan RI. Kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945 harus terlebih dahulu disetujui dalam sebuah referendum sebelum kehendak itu menjelma menjadi perubahan UUD. Referendum secara formal mengatur tentang tata cara perubahan UUD 1945 secara nyata, lembaga ini justru bertujuan untuk mempersempit kemungkinan mengubah UUD 1945 hal ini dapat diketahui pada bunyi konsideran" TAP MPR No. IV/MPR/1983 huruf e yang berbunyi "Bahwa dalam rangka makin menumbuhkan kehidupan demokrasi Pancasila dan keinginan untuk meninjau ketentuan pengangkatan 1/3 jumlah anggota MPR perlu ditemukan jalan konstitusional agar pasal 37 UUD 1945 tidak mudah digunakan untuk merubah UUD 1945 ".
Kata "melestarikan" dan "mempertahankan" UUD 1945 secara formal adalah dengan tidak mengubah kaidah-kaidah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 diakui bahwa UUD 1945 seperti yang terdapat didalam penjelasan adalah sebagai berikut :
"Memang sifat aturan  itu mengikat oleh karena itu makin "supel " (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem UUD jangan sampai ketinggalan jaman ".
Dari uraian diatas dapat diketahui adanya dua prinsip yang berbeda yaitu : yang pertama berkeinginan mempertahankan, sedangkan prinsip yang kedua menyatakan UUD jangan sampai ketinggalan jaman, yang artinya adanya "perubahan", mengikuti perkembangan jaman dalam hal ini perlu dicari jalan keluar untuk memperjelas atau kepastian hukum dalam ketatanegaraan. Jalan keluar salah satu diantaranya bentuk ketentuan yang mengatur cara melaksanakan UUD 1945 adalah       konvensi.      Konvensi merupakan   condition sine quanon (keadaan sesungguhnya) untuk melaksanakan UUD 1945. Untuk melestarikan atau mempertahankan UUD 1945 yaitu agar UUD 1945 mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman sedangkan larangan mengubah UUD 1945 dapat dilihat sebagai aspek statis (mandeg) dari upaya mempertahankan atau melestarikan UUD 1945.
Selain alasan-alasan diatas kehadiran konvensi dalam sistem ketatanegaraan RI, didorong pula oleh :
1.     Konvensi merupakan sub sistem konstitusi yang selalu ada di setiap negara.
2.     Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Konvensi merupakan salah satu sarana untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Didalam memperjelas mengenai ketatanegaraan di Indonesia pada UUD 1945 sebelum amandemen dapat dilihat pada bagan lampiran tersendiri. Dan setelah UUD 1945 dilakukan amandemen yang pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, ketiga pada tanggal 9 November 2001 dan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 dari perubahan atau amandemen UUD 1945 tampak terlihat adanya perubahan struktur ketatanegaraan RI yang selanjutnya didalam struktur setelah amandemen adanya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi dalam hal ini diatur kedalam UUD 1945 yang diamandemen      pasal 7B ayat 1 - 5 yang intinya adalah menyangkut jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dan apablia melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dll harus diajukan terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR kepada penyalahgunaan Presiden/Wakil Presiden. Dalam hal ini DPR mengajukannya masalahnya ke Mahkamah Konstitusi selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk diambil langkah-langkah selanjutnya dalam sidang istimewa.
Hubungan negara dan warga negara serta HAM menurut UUD 1945 dilihat dari sejarah bangsa Indonesia tentang kewarganegaraan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mana pasal 26 ayat  1  menentukan bahwa "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara", sedangkan ayat 2  menyebutkan bahwa "Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang- Undang". Mengacu pada pembahasan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, masalah hak asasi manusia Indonesia menjadi perdebatan sengit, ada yang mengusulkan agar hak asasi manusia dimasukkan kedalam ide tetapi ada juga yang menolaknya. Pada akhirnya antara pro dan kontra tentang hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD dilengkapi suatu kesepakatan yaitu masuk kedalam pasal-pasal : 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Yang dimaksud kewajiban asasi adalah kewajiban setiap pribadi untuk berbuat agar eksistensi negara atau masyarakat dapat dipertahankan, sebaliknya negara memiliki kemampuan menjamin hak asasi warga negaranya. Mengenai hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia itu sejak lahir terlihat dari uraian diatas mengenai hubungan antar negara dan warga negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
                       


 
 
 
Tahapan amandemen pasal - pasal UUD 1945
 
Pertama
( 19-10-1999 )
Kedua
( 18-08-2000 )
Ketiga
( 10-11-2001 )
KEEMPAT
( 10-08-2002 )
Psl. 5 ayat 1
Psl. 18
Psl. 1 ayat 2 dan 3
Psl. 2 ayat 1
Psl. 7
Psl. 18 A
Psl. 3 ayat 1, ayat 3, ayat 4
Psl. 6 A ayat 4
Psl. 9
Psl. 18 B
Psl. 6 ayat 1 dan ayat 2
Psl. 8 ayat 3
Psl. 13 ayat 2, 3
Psl. 19
Psl. 6 A ayat 1, 2, 3, dan 5
Psl. 23 B
Psl. 14
Psl. 20 ayat 5
Psl. 7 A
Psl. 23 D
Psl. 15
Psl. 20 A
Psl. 7Bayat 1,2,3,4,5,6,dan 7
Psl. 24 ayat 3
Psl. 17 ayat 2
Psl. 22 A
Psl. 7 C
Psl. 31 ayat 1,2,3,4, dan 5
Psl. 17 ayat 3
Psl. 22 B
Psl. 8 ayat 1 dan 2
Psl. 32 ayat 1 dan 2
Psl. 20
Bab IX A Psl. 25 E
Psl. 11 ayat 2 dan 3
Psl. 33 ayat 4 dan 5
Psl. 21
Bab X Psl. 26 ayat 2 dan 3
Psl. 17 ayat 4
Psl. 34 ayat 1,2,3, dan 4
 
Psl. 27 ayat 3
Bab VII A Psl. 22 C ayat 1,2,3 dan 4
Psl. 37 ayat 1,2,3,4, dan 5
 
Bab X a psl. 28 A,    28 B, 28 C, 28 D, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J
Psl. 22 D ayat 1, 2, 3, dan 4
Psl. 22 E ayat 1, 2, dan 3
Aturan Peralihan
Pasal I, II, dan III
 
Bab XII Psl. 30
Psl. 23 ayat 1, 2, dan 3
Aturan Tambahan Pasal I dan II
 
Bab XV Psl. 36 A
Psl. 23 A
 
 
Bab XV Psl. 36 B, 26 C
Psl. 23 C
 
 
 
Bab VII A Psl. 23 B ayat 1, 2, dan 3
 
 
 
Psl. 23 F ayat 1 dan 2
 
 
 
Psl. 23 G ayat 1 dan 2
 
 
 
Psl. 24 ayat 1 dan 2
 
 
 
Psl. 24 ayat 1,2,3,4, dan 5
 
 
 
Psl. 24 B ayat 1,2,3, dan 4
 
 
 
Psl. 24 B ayat 1,2,3,4,5, dan 6
 
            C. MEMAHAMI DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
1.       Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2.       Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk membela dan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya terjadi pemberontakan dimana- mana, dan terjadi agresi Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. Penyimpangan ini sangat mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan, dalam kondisi seperti ini kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia merupakan bagian dari Negara RIS tersebut, secara de facto Negara RI memiliki kekuasaan hanya sebagian pulau Jawa dan Sumatera, pusat pemerintahan di Yogyakarta.
Negara federal RIS tidak bertahan lama mulai tanggal 17 Agustus 1950 susunan negara federal RIS berubah menjadi susunan Negara Kesatuan RI. Tetapi menggunakan Undang-Undang Dasar yang lain yaitu menggunakan UUD Sementara 1950, menurut UUDS  sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer bukan sistem pemerintahan Presidensial, pertanggungjawaban para menteri itu juga kepada parlemen yaitu DPR. Kedudukan Presiden tidak dapat diganggu gugat. Landasan pemikiran sistem pemerintahan itu didasarkan kepada Demokrasi Liberal yang dianut oleh negara-negara barat sedangkan sistem Presidensial berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila yang berintikan kerakyatan dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
UUD 1945 merupakan hukum dasar terpilih yang  bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negra Indonesia, sehingga semua produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta kebijaksanaan Pemerintah harus selalu berdasarkan dan bersumber kepada norma, aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh UUD 1945 disamping hukum dasar yang tertulis terdapat juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara yang disebut Konvensi, dimana dalam pelaksannanya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang disebabkan oleh tidak terjaminnya stabilitas politik, keamanan maupun ekonomi, Konstituante (hasil Pemilu 1955) yang mempunyai tugas untuk membuat UUD pengganti UUDS 1950 gagal menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa diktum yang sangat penting, yaitu :
a.      Menetapkan pembubaran konstituante.
b.      Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi.
c.      Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan serta DPA sementara akan diselenggarakan sidang sesingkat - singkatnya.
Masa antara tahun 1959 sampai 1965 (Orde Lama) lembaga- lembaga negara belum dibentuk seperti ; MPR, DPR, DPA, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga-lembaga tersebut diatas sifatnya masih sementara dan fungsinya lembaga-lembaga tersebut juga masih belum sesuai dengan UUD 1945 misalnya:
1.      Presiden telah mengeluarkan produk-produk legislatif yang mestinya berbentuk Undang-Undang (dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.
2.      MPRS melalui ketetapan MPR No. II/MPR/1963 mengangkat Presiden Soekarno seumur hidup disini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan masa jabatan Presiden 5 tahun dan sesudahnya dipilih kembali.
3.      Hak budjet DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Bahkan pada tahun 1960, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka, Presiden lalu membubarkan DPR.
4.      Kekuasaan peradilan menjadi tidak bebas campur tangan pemerintah hal ini terlihat dalam Undang-Undang No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dimana pasal 19 menyatakan bahwa Presiden dapat turun atau campur tangan dalam soal-soal peradilan.
Beberapa akibat kasus penyimpangan UUD 1945 tersebut membawa buruknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan dibidang ekonomi. Keadaan demikian mencapai puncaknya pada pemberontakan G 30 S PKI yang gagal pada tahun 1965.
Kurun waktu Orde Baru tahun 1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30 S yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA) yaitu :
1.                  Bubarkan PKI.
2.                  Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.
3.                  Turunkan harga-harga / perbaikan ekonomi.
Gerakan TRITURA semakin meningkat sehingga Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat dianggap sebagai lahirnya Orde Baru.
Dengan berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret 1966, pengemban SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai titik awal Orde baru. Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah beraliran Reformasi.
UUD 1945 pada masa era globalisasi yang ditandai oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan.
Sejak adanya perubahan / amandemen UUD 1945 yang pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap proses amandemen pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Didalam era reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945. Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
sumber : 
Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila, Univ.Gunadarma, Jakarta 2007
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tags: Undang_undang Dasar 1945, sistem pemerintahan
Related entries: -
Terakhir diperbaharui: 2009-05-25 10:15
Penulis: gatot subiyakto
Revision: 1.1

Tata Urutan Peraturan Perundangan Sesuai Tap.III/MPR/2000 - Hukum Undang-Undang Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundangan Sesuai Tap.III/MPR/2000 - Hukum Undang-Undang Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang harus kita jalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab. Tiap peraturan tersebut dikelompokkan dalam berbagai kelommpok seperti berikut ini di mana yang paling atas adalah yang paling kuat di mana peraturan yang bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya :
- UUD 1945 / Undang-Undang Dasar 1945
- Tap MPR / Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Undang-Undang
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- PP / Peraturan Pemerintah
- Kepres / Keputusan Presiden
- Perda / Peraturan Daerah
Agar Rancangan Undang-Undang bisa menjadi Undang-Undang dipelukan melewati empat tahapan seperti :
1. Persiapan Rancangan Undang-undang.
2. Pembahasan di DPR.
3. Pengesahan oleh Presiden.
4. Diundangkan oleh Sekretariat Negara.
Sedikit Mengenai Sistem Peraturan Perundangan Di Indonesia :
1. UUD '45
- Merupakan hukum dasar
- Berisi 37 pasal
- Mengalami amandeman atau perubahan beberapa kali oleh MPR
2. Tap MPR
- Tap MPR Dibuat oleh MPR untuk melaksanakan UUD 1945
- Memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majlis
- Berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia
- Kalau Keputusan MPR hanya berlaku bagi anggota majelis atau mengikat ke dalam
3. Undang-Undang
- Dibuat DPR dan Pemerintah/Presiden untuk melaksanakan UUD 45 dan Tap MPR
- Berlaku bagi warga negara Indonesia
4. Perpu
- Yang membuat perpu adalah Presiden jika negara sedang dalam genting / gawat darurat.
- Tidak perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- DPR dapat mengawasi jalannya Perpu
5. PP / Peraturan Pemerintah
- Ada PP Pusat dan PP Daerah
- PP dibuat oleh Presiden (Pemerintah Pusat) atau Gubernur / Walikota / Bupati (Pemerintah Daerah)
- Dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang
6. Keppres
- Presiden berhak mengeluarkan Keputusan Presiden
- Tujuan Keppres adalah untuk administasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Perda
- Perda dibuat pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dengan menyesuaikannya terlebih dahulu dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat.
Mengubah Suara MP3 Menjadi Efek Chipmuk



Bosan denger lagu yang gitu-gitu aja, ingin mengubah lagu favoritmu menjadi lucu dengan efek suara ala chipmunk yang imut-imut itu? Suara vokalis dari band atau penyanyi solo favoritmu akan kita efek suaranya menjadi chipmunk. Yang kita butuhkan hanya software gratis open-source, yaitu AUDACITY. Jika sobat belum punya software ini, silahkan mendownload versi portablenya terlebih dahulu di sini. Dan untuk cara mengubahnya, liat langkah-langkah dibawah ini...

Berikut langkah-langkahnya:

•    Instal dan buka program Audacity.
•    Setelah itu, bukalah file mp3 yang ingin kita ubah suaranya.
•    Tekan Ctrl + A untuk menseleksi mp3 yang sobat pilih.

•    Klik menu Effect --> Change Pitch, dan masukan angka 115,555 pada kolom Change Presentase, dan klik OK.

•    Silahkan mainkan lagunya dan dengarkan efek suara chipmunk.




Selamat Mencoba..........!!! Mihaner45

Tulis Komentar Kamu

Like